Thursday, October 25, 2012

tugas etika bisnis 1


Etika
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia etika berarti ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan etika menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada dasarnya,etika membahasa tentang tingkah laku manusia.
Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.
Secara metodologi, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif, yaitu melihat perbuatan manusia dari sudut baik dan buruk .
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Adapun Jenis-jenis  Etika adalah sebagai berikut:
1.      Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Ada  dua sifat etika, yaitu:
a.       Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b.      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif, dimana  etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.
2.      Etika Teologis
Terdapat dua hal-hal yang berkait dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

Moral
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Norma
Norma sosial dibuat oleh manusia agar nilai-nilai sosial yang ada dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. Apabila di dalam masyarakat telah menjalankan norma yang berisi nilai-nilai maka di dalam masyarakat akan tercipta suatu tata hubungan yang harmonis tanpa adanya pelanggaran terhadap hak-hak setiap individu dalam masyarakat.
Jadi, dapat ditegaskan bahwa pengertian norma sosial adalah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi sebagai pedoman untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam bermasyarakat. Dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran terhadap norma, ada berbagai cara tergantung pada tingkatan norma mana yang dilanggar.
jenis-Jenis Norma
a. Norma Agama
Merupakan norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.
b. Norma Hukum
Adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga tertentu. Aturan ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari mulai denda sampai hukuman fisik (penjara atau hukuman mati).
c. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain. Sebagai contoh: telanjang di depan umum atau berpakaian minim.

d. Norma Kesopanan
Adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Sebagai contoh: meludah di depan orang, menyerobot antrean, membuang sampah sembarangan, dan lainlain.

e. Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain.
Pada perkembangannya, norma-norma sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat dapat terbentuk menjadi lembaga kemasyarakatan jika mengalami beberapa proses yaitu:
    Proses pelembagaan (institutionalization), yaitu norma-norma mulai dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati.
    Proses internalized (internalisasi), yaitu norma-norma sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
Kedua proses tersebut yang melegalkan norma-norma tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat. Seperti misalnya aturan pembayaran pajak tanah bagi pemilik rumah atau lahan yang dilembagakan dalam bentuk peraturan pemerintah tentang pajak dan dikelola oleh dinas pajak.
BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
1.      HEDONISME
2.      EUDEMONISME
3.      UTILITARISME

HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
1.      Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
Ø Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
Ø Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan
Tiga Kemungkinan Gerak
1.      Gerak yang kasar: Ketidaksenangan
2.      Gerak yang halus: Kesenangan
3.      Ketiadaan gerak: Netral

          Hedonisme: Yang baik dalam arti yang sebenarnya adalah kenikmatan (gerak yang halus) kini dan di sini.

2. Epikuros (341 – 270 s.M.)
a.       Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
b.      Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
c.       Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa.

Tiga Macam Keinginan
1.      Keinginan alamiah yang perlu.
2.      Keinginan alamiah yang tidak perlu.
3.      Keinginan yang sia-sia.

          Hedonisme: Hidup yang baik adalah memenuhi keinginan alamiah yang perlu
Tinjauan Kritis
a.       Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b.      Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c.   Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi.  Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d.  Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia  mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.

EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322):
a.       Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b.      Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

UTILITARIANISME
a.       Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.
b.      Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c.   Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d. Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)
a. Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.

b. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga

tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:

    Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
    Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
    Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

mitos bisnis amoral

Banyak orang berkata “Bisnis adalah bisnis! Bisnis jangan dicampur-adukan dengan etika” Memang perkataan tersebut benar adanya. Tetapi di dalam Etika Bisnis, perkataan ini disebut Mitos Bisnis Amoral yang dikemukakan oleh Ricard T De George dalam bukunya Business Ethics hal 3-5
Mitos Bisnis Amoral itu sendiri adalah Mitos atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak ada hubungannya sama sekali. Kenapa terjadi demikian? Umpama-kan bisnis sebagai ‘anda bemain judi di Las Vegas’ pastinya anda menghalalkan segala cara untuk menang bukan?termasuk menipu lawan-lawan anda.
Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar, Kenapa demikian? Bagi pebisnis yang menginginkan bisnisnya lancar dan tahan lama, segi materi tidaklah cukup untuk menjaganya, mereka butuh pengetahuan, pengalaman yang luas untuk dapat meraih tujuan tersebut.

1. Bisnis tidak sepenuhnya atau 100% judi

Bisnis memang mempertaruhkan uang, tapi Itu juga mempertaruhkan nama baik, keluarga dan lain-lain di luar uang

2. Bisnis memerlukan strategi yang kokoh

Walaupun bisnis bisa dibilang sama dengan permainan, tapi permainan ini penuh dengan perhitungan dan tidak sembarangan sehingga tidak merugikan orang lain bahkan diri sendiri.

3. Perbedaan antara Legalitas dengan Moralitas

Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi tidak identik. Hukum memang mengandalkan Legalitas dan Moralitas, tapi tidak semua Hukum dengan Legalitas yang baik ada unsur Moralitasnya, contohnya Praktek Monopoli.

4. Etika harus dibedakan dari ilmu empiris

ilmu empiris ibarat ilmu pasti seperti matematika, suatu kenyataan bisa dijadikan patokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya, namun lain halnya dengan etika, etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan keputusan dan perbedaannya terletak pada unsur-unsur pertimbangan lain di dalam pengambilan keputusan.
‘Stakeholders’ menurut definisnya adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi Stakeholders menjadi dua: Stakeholders primer dan Stakeholders sekunder. Stakeholders primer adalah ‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem Stakeholders primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. 
Stakeholders sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. 
Clarkson (dalam artikel tahun 1994) juga telah memberikan definisi yang bahkan lebih sempit lagi di mana Stakeholders didefinisikan sebagai suatu kelompok atau individu yang menanggung suatu jenis risiko baik karena mereka telah melakukan investasi (material ataupun manusia) di perusahaan tersebut (‘Stakeholders sukarela’), ataupun karena mereka menghadapi risiko akibat kegiatan perusahaan tersebut (‘Stakeholders non-sukarela’). Karena itu, Stakeholders adalah pihak yang akan dipengaruhi secara langsung oleh keputusan dan strategi perusahaan. 
Menurut Freeman (1984), perusahaan-perusahaan terkemuka telah menerima kenyataan bahwa mereka bukanlah semata-mata pelayan kepentingan pemilik modal, melainkan juga pemangku kepentingan lain yang lebih luas. Pemangku kepentingan ini didefinisikan sebagai pihak-pihak yang dapat terpengaruh dan/atau mempengaruhi kebijakan serta operasi perusahaan. Clarkson (1995) semakin meyakinkan dunia bisnis bahwa hanya dengan memperhatikan semua pemangku kepentinganlah sebuah perusahaan dapat mencapai kinerja sosial yang tinggi (yaitu perolehan social license to operate). Permasalahannya, siapa saja yang dapat dianggap sebagai pemangku kepentingan yang sah terhadap operasi perusahaan? Jawaban pertanyaan ini pertama-tama dikemukakan oleh Mitchell, Agle dan Wood (1997), yang menyatakan bahwa derajat kesahihan pemangku kepentingan ditentukan oleh aspek kekuatan, legitimasi, dan urgensi. Sejak itu ketiga kriteria itu dipergunakan secara luas, sampai kemudian Driscoll dan Starik (2004) mengusulkan kedekatan (proximity) sebagai kriteria lainnya


No comments:

Post a Comment